Pajak Penghasilan (PPh) 21: Pengertian dan Cara Menghitung dengan HRIS

Posted at 31 Mar, 2021

Author: Admin

Category: Payroll & Pajak

Read Time: 7 min

...

Pajak Penghasilan atau yang disebut PPh adalah salah satu jenis pajak yang wajib dibayarkan oleh warga negara Indonesia yang sudah memiliki penghasilan. Pajak Penghasilan (PPh) ini diatur dengan lengkap pada Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Undang-undang tersebut sudah mengalami 4 kali perubahan pada tahun 1991, 1994, 2000 dan 2008.

 

Subjek Dikenakan Pajak Penghasilan (PPh)

 

Subjek yang dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) dibagi menjadi beberapa kategori:

  1. Orang pribadi atau perseorangan yang terbagi atas pegawai serta bukan pegawai atau pengusaha
  2. Badan usaha atau perusahaan.

 

Objek Dikenakan Pajak Penghasilan

 

Yang menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh) adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima oleh subjek wajib pajak sebagai usaha untuk menambah kekayaan subjek wajib pajak.

 

Secara rinci pada Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh), dijelaskan bahwa objek yang dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) adalah:

 

  1. Penghasilan sebagai Objek Pajak
  1. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini;
  2. hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;
  3. laba usaha;
  4. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:
  1. keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;
  2. keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya;
  3. keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
  4. keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan; dan
  5. keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan;

5. penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak;

6. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;

7. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

8. royalti atau imbalan atas penggunaan hak;

9. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

10. penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;

11. keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

12. keuntungan selisih kurs mata uang asing;

13. selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;

14. premi asuransi;

15. iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;

16. tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak;

17. penghasilan dari usaha berbasis syariah;

18. imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan; dan

19. surplus Bank Indonesia.
 

b. Penghasilan yang Dikenakan Pajak Final
Selain itu, penghasilan yang dikenakan pajak final dapat dijelaskan sebagai berikut:

  1. penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;
  2. penghasilan berupa hadiah undian;
  3. penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura;
  4. penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan
  5. penghasilan tertentu lainnya yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.


Melalui artikel ini, kita akan fokus pada salah satu objek yang dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) yaitu gaji atau upah serta tunjangan-tunjangan yang diterima oleh Anda sebagai pegawai perusahaan. Gaji atau upah yang menjadi objek pajak penghasilan ini diatur langsung pada Undang-Undang Pajak Penghasilan Pasal 21.

 

Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) 21


Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) 21 menjelaskan secara detail mengenai objek yang dikenakan PPh 21 dan subjek yang diwajibkan membayar PPh 21. Selain gaji atau upah yang sudah disebutkan, objek pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 21 adalah:
 

  • Penghasilan bagi Pegawai Tetap, baik berupa penghasilan yang bersifat teratur maupun tidak teratur
  • Penghasilan bagi Penerima Pensiun secara teratur, dapat berupa uang pensiun atau penghasilan serupa
  • Penghasilan bagi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) atau pensiun yang diterima secara sekaligus, dapat berupa uang pesangon, tunjangan/jaminan hari tua, uang manfaat, pensiun, serta pembayaran lain sejenisnya
  • Penghasilan bagi Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas, dapat berupa upah satuan, upah borongan upah harian, upah mingguan atau upah bulanan
  • Penghasilan bagi Bukan Pegawai, dapat berupa honorarium, upah, komisi dan imbahan serupa
  • Imbalan kepada peserta kegiatan, dapat berupa uang saku, uang rapat, honorarium, hadiah, uang representasi, atau penghargaan sejenis dengan nama dan dalam bentuk lainnya.

 

Besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

 

Besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) ditentukan berdasarkan status pernikahan karyawan. Daftar PTKP yang dikenakan pada Subjek Wajib Pajak Orang Pribadi adalah:

 

Laki-laki/Perempuan Lajang

 

Laki-laki Kawin

 

Suami dan Istri Digabung

TK/0

Rp54.000.000

K/0

Rp58.500.000

K/I/0

Rp112.500.000

TK/1

Rp58.500.000

K/1

Rp63.000.000

K/I/1

Rp117.000.000

TK/2

Rp63.000.000

K/2

Rp67.500.000

K/I/2

Rp121.500.000

TK/3

Rp67.500.000

K/3

Rp72.000.000

K/I/3

Rp126.000.000

Keterangan:
 

  • TK/…  : Tidak Kawin, ditambah dengan banyaknya tanggungan anggota keluarga
  • K/…    : Kawin, ditambah dengan tanggungan anggota keluarga
  • K/I/… : Kawin, tambahan untuk isteri (hanya seorang) yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami, ditambah dengan banyaknya tanggungan anggota keluarga.


 

Tarif Pajak untuk Penghasilan Kena Pajak (PKP)

 

Untuk dapat menghitung Pajak Penghasilan (PPh) 21, perlu juga diketahui dengan jelas Penghasilan Kena Pajak (PKP) yang sudah ditetapkan lewat Undang-Undang Pajak Penghasilan Pasal 17 ayat 1. Adapun kategori tarif PKP yang tercatat adalah:

 

  1. Penghasilan sampai dengan Rp 50.000.000 per tahun dikenakan tarif pajak sebesar 5%
  2. Penghasilan diantara Rp 50.000.000 - Rp 250.000.000 per tahun dikenakan tarif pajak sebesar 15%
  3. Penghasilan diantara Rp 250.000.000 - Rp 500.000.000 per tahun dikenakan pajak sebesar 25%
  4. Penghasilan di atas Rp 500.000.000 per tahun dikenakan pajak sebesar 30%


 

Cara Menghitung Pajak Penghasilan (PPh) 21

 

Terdapat beberapa metode menghitung Pajak Penghasilan (PPh) 21 yang sudah ditetapkan di Indonesia. Metode-metode tersebut adalah:

  1. Metode Gross
    Metode ini membebankan pajak penghasilan pada karyawan.
     
  2. Metode Netto
    Metode ini membebankan pajak penghasilan pada perusahaan.
     
  3. Metode Gross Up
    Metode ini membebankan pajak penghasilan pada perusahaan dengan cara memberikan tunjangan kepada karyawan yang nilainya sama besar dengan potongan pajak yang dipotong dari karyawan.

 

Simple Case Study Metode Gross

 

Budi adalah karyawan yang bekerja pada PT Makmur Sejahtera. Pada kontrak kerja yang diterima, Budi dijanjikan menerima gaji sebesar Rp 4.500.000 (diluar pajak) setiap bulannya. Karena PT Makmur Sejahtera menggunakan metode gross, total penghasilan yang diterima oleh Budi adalah

 

Gaji Pokok = Rp 4.500.000
Tarif Pajak = 5% x Rp 4.500.000

                  = 225.000
Gaji yang diterima = Gaji Pokok - Tarif Pajak
                                = Rp 4.275.000

 

Simple Case Study Metode Netto

 

Rudi adalah karyawan yang bekerja pada PT Muda Merdeka. Pada kontrak kerja yang diterima, Rudi dijanjikan menerima gaji sebesar Rp 7.000.000 (sesudah pajak) setiap bulannya. Karena PT Muda Merdeka menggunakan metode netto, total penghasilan yang diterima Rudi adalah

 

Gaji Pokok= Rp 7.000.000
Tarif Pajak= 15% x  Rp 7.000.000

                  = 1.050.000
Total Pendapatan = Rp 7.000.000 + Rp 1.050.000

                               = Rp 8.050.000

Gaji yang diterima = Total Pendapatan - Tarif Pajak

                                =  Rp 8.050.000 - Rp 1.050.000
                                = Rp 7.000.000


Simple Case Study Metode Gross Up

 

Andi adalah karyawan yang bekerja pada PT Muda Tangguh dengan status belum menikah. Pada kontrak kerja yang diterima, Andi dijanjikan menerima gaji sebesar Rp10.000.000 (sebelum pajak) setiap bulannya. Karena PT Muda Tangguh menggunakan metode gross up, total penghasilan yang diterima Andi adalah


Gaji Pokok = Rp10.000.000
Gaji Pokok Setahun = 12 x Rp10.000.000
                                   = Rp 120.000.000

Biaya jabatan Setahun = 5% x 12 x Rp10.000.000
                                        = Rp 6.000.000

Total Penghasilan Kotor Setahun = Rp 114.000.000

Penghasilan Tidak Kena Pajak (TK/0) = Rp 54.000.000
Penghasilan Kena Pajak = Rp 114.000.000 - Rp 54.000.000
                                           = Rp 60.000.000

 

PPh 21 Terutang Disetahunkan = Rp 60.000.000 x 15%
                                                      = Rp 9.000.000

PPh 21 Per Bulan = Rp 9.000.000 : 12 bulan

                               = Rp 750.000

 

Gaji yang Diterima = Rp10.000.000 - Rp 750.000

           = Rp 9.250.000
 

CherryApps, HRIS Terintegrasi untuk Menghitung Pajak Penghasilan Karyawan

 

CherryApps adalah Human Resource Information System yang menjadikan company policy sebagai backbone. Dengan mengikuti company policy, CherryApps bekerja fleksibel untuk membantu proses pengelolaan karyawan dari proses pencarian kandidat karyawan baru, on-boarding, penggajian, pemotongan pajak penghasilan karyawan sampai dengan proses resign karyawan.

 

Pada proses penghitungan pajak penghasilan karyawan, CherryApps turut mengadopsi ketetapan Pajak Penghasilan (PPh) yang sudah diatur oleh Undang-Undang. Apabila terjadi perubahan dari segi ketetapan Undang-undang Pajak Penghasilan (PPh) atau kebijakkan tunjangan yang diterima karyawan, CherryApps akan mengikuti perubahan tersebut.

Selain itu, metode penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) yang perusahaan gunakan dari metode gross, netto dan gross up juga sudah dapat diakomodir oleh CherryApps.

 

Tertarik untuk melihat kemudahan penggunaan CherryApps pada perusahaan Anda? Silahkan klik “Jadwalkan Demo”  dan tim CherryApps akan segera menghubungi Anda.
 

Anda bisa membaca Artikel lainnya di Cherry Pedia dan follow Instagram kami @cherryapps.id 

 

Articles

...

Mempersiapkan Karyawan Menuju Full WFO

Dengan dipertimbangkannya status pandemi Covid-19 berubah menjadi endemi, kegiatan work from home dapat segera dilakukan dalam waktu yang dekat.

Posted at 30 Mar, 2022

HR Management

...

5 Cara Mengembangkan Budaya Perusahaan yang Baik

Budaya perusahaan menjadi salah satu bagian penting dari perusahaan yang menjadi acuan yang dipegang karyawan untuk mengontrol perilaku dan cara interaksi dengan satu sama lain.

Posted at 30 Mar, 2022

HR Management

...

3 Langkah Menuju Gaya Hidup Sehat

Gaya hidup sehat menjadi salah satu trend yang sedang digadang oleh berbagai kalangan di usia produktif. Akan tetapi, tidak semua menjadikan gaya hidup sehat menjadi pilihan utama. Apa langkah tepat untuk memiliki gaya hidup sehat?

Posted at 02 Nov, 2021

HR Management

App
Ajukan DEMO Cherry Apps

Ajukan demo dan dapatkan penawaran khusus

Jadwalkan Demo

Pertanyaan Umum

Bagaimana cara kerja CherryApps?

CherryApps membantu perusahaan untuk mengintegrasikan proses pengelolaan karyawan pada suatu perusahaan dari awal masuk sampai dengan resign. Semua data karyawan yang terdiri dari informasi pribadi, gaji dan pajak tersimpan dalam satu sistem database. DenganApps, semua proses pengelolaan karyawan dapat dilakukan dengan mudah efektif.

Apakah CherryApps dapat menghitung pajak?

Pelaporan pajak dengan CherryApps dapat dilakukan dengan mudah sehingga dapat meningkatkan efisiensi kerja karyawan. Dengan bantuan aplikasi kalkulator gaji dan pajak CherryApps, Anda dapat memproses gaji dan menghitung pajak secara otomatis dalam satu platform.

Apa itu Human Resource Information System (HRIS)?

Perangkat lunak yang mengelola berbagai aktivitas terkait Sumber Daya Manusia (SDM) seperti penghitungan gaji dan pajak, proses rekrutmen, perekapan absensi dan cuti, dan evaluasi kinerja karyawan melalui sistem terpusat. Dengan HRIS, tim HRD dapat melacak berbagai informasi tentang karyawan, seperti data pribadi, pekerjaan, informasi gaji, pengeluaran, dan informasi lainnya.

Paket apa saja yang tersedia di CherryApps?

Untuk memenuhi kebutuhan HRIS yang lengkap dan sesuai dengan kebutuhan perusahaan, terdapat beberapa pilihan seperti Cherry Payroll System, Cherry Professional, Cherry Enterprise dan Cherry Applicant Tracking System.

Bagaimana cara berlangganan CherryApps?

Untuk bisa berlangganan CherryApps, Anda dapat memilih Jadwalkan Demo dan mengisi data diri Anda. Tinggalkan pesan berlangganan dan Anda akan mendapatkan email notifikasi. Tim CherryApps akan segera menghubungi Anda untuk mengatur jadwal demo meeting.