Pajak Penghasilan atau yang disebut PPh adalah salah satu jenis pajak yang wajib dibayarkan oleh warga negara Indonesia yang sudah memiliki penghasilan. Pajak Penghasilan (PPh) ini diatur dengan lengkap pada Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Undang-undang tersebut sudah mengalami 4 kali perubahan pada tahun 1991, 1994, 2000 dan 2008.
Subjek Dikenakan Pajak Penghasilan (PPh)
Subjek yang dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) dibagi menjadi beberapa kategori:
- Orang pribadi atau perseorangan yang terbagi atas pegawai serta bukan pegawai atau pengusaha
- Badan usaha atau perusahaan.
Objek Dikenakan Pajak Penghasilan
Yang menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh) adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima oleh subjek wajib pajak sebagai usaha untuk menambah kekayaan subjek wajib pajak.
Secara rinci pada Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh), dijelaskan bahwa objek yang dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) adalah:
- Penghasilan sebagai Objek Pajak
- Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini;
- hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;
- laba usaha;
- keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:
- keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;
- keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya;
- keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
- keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan; dan
- keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan;
5. penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak;
6. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;
7. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;
8. royalti atau imbalan atas penggunaan hak;
9. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
10. penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;
11. keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
12. keuntungan selisih kurs mata uang asing;
13. selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;
14. premi asuransi;
15. iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;
16. tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak;
17. penghasilan dari usaha berbasis syariah;
18. imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan; dan
19. surplus Bank Indonesia.
b. Penghasilan yang Dikenakan Pajak Final
Selain itu, penghasilan yang dikenakan pajak final dapat dijelaskan sebagai berikut:
- penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;
- penghasilan berupa hadiah undian;
- penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura;
- penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan
- penghasilan tertentu lainnya yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Melalui artikel ini, kita akan fokus pada salah satu objek yang dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) yaitu gaji atau upah serta tunjangan-tunjangan yang diterima oleh Anda sebagai pegawai perusahaan. Gaji atau upah yang menjadi objek pajak penghasilan ini diatur langsung pada Undang-Undang Pajak Penghasilan Pasal 21.
Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) 21
Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) 21 menjelaskan secara detail mengenai objek yang dikenakan PPh 21 dan subjek yang diwajibkan membayar PPh 21. Selain gaji atau upah yang sudah disebutkan, objek pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 21 adalah:
- Penghasilan bagi Pegawai Tetap, baik berupa penghasilan yang bersifat teratur maupun tidak teratur
- Penghasilan bagi Penerima Pensiun secara teratur, dapat berupa uang pensiun atau penghasilan serupa
- Penghasilan bagi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) atau pensiun yang diterima secara sekaligus, dapat berupa uang pesangon, tunjangan/jaminan hari tua, uang manfaat, pensiun, serta pembayaran lain sejenisnya
- Penghasilan bagi Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas, dapat berupa upah satuan, upah borongan upah harian, upah mingguan atau upah bulanan
- Penghasilan bagi Bukan Pegawai, dapat berupa honorarium, upah, komisi dan imbahan serupa
- Imbalan kepada peserta kegiatan, dapat berupa uang saku, uang rapat, honorarium, hadiah, uang representasi, atau penghargaan sejenis dengan nama dan dalam bentuk lainnya.
Besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) ditentukan berdasarkan status pernikahan karyawan. Daftar PTKP yang dikenakan pada Subjek Wajib Pajak Orang Pribadi adalah:
|
Laki-laki/Perempuan Lajang
|
|
Laki-laki Kawin
|
|
Suami dan Istri Digabung
|
|
TK/0
|
Rp54.000.000
|
K/0
|
Rp58.500.000
|
K/I/0
|
Rp112.500.000
|
|
TK/1
|
Rp58.500.000
|
K/1
|
Rp63.000.000
|
K/I/1
|
Rp117.000.000
|
|
TK/2
|
Rp63.000.000
|
K/2
|
Rp67.500.000
|
K/I/2
|
Rp121.500.000
|
|
TK/3
|
Rp67.500.000
|
K/3
|
Rp72.000.000
|
K/I/3
|
Rp126.000.000
|
Keterangan:
- TK/… : Tidak Kawin, ditambah dengan banyaknya tanggungan anggota keluarga
- K/… : Kawin, ditambah dengan tanggungan anggota keluarga
- K/I/… : Kawin, tambahan untuk isteri (hanya seorang) yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami, ditambah dengan banyaknya tanggungan anggota keluarga.
Tarif Pajak untuk Penghasilan Kena Pajak (PKP)
Untuk dapat menghitung Pajak Penghasilan (PPh) 21, perlu juga diketahui dengan jelas Penghasilan Kena Pajak (PKP) yang sudah ditetapkan lewat Undang-Undang Pajak Penghasilan Pasal 17 ayat 1. Adapun kategori tarif PKP yang tercatat adalah:
- Penghasilan sampai dengan Rp 50.000.000 per tahun dikenakan tarif pajak sebesar 5%
- Penghasilan diantara Rp 50.000.000 - Rp 250.000.000 per tahun dikenakan tarif pajak sebesar 15%
- Penghasilan diantara Rp 250.000.000 - Rp 500.000.000 per tahun dikenakan pajak sebesar 25%
- Penghasilan di atas Rp 500.000.000 per tahun dikenakan pajak sebesar 30%
Cara Menghitung Pajak Penghasilan (PPh) 21
Terdapat beberapa metode menghitung Pajak Penghasilan (PPh) 21 yang sudah ditetapkan di Indonesia. Metode-metode tersebut adalah:
- Metode Gross
Metode ini membebankan pajak penghasilan pada karyawan.
- Metode Netto
Metode ini membebankan pajak penghasilan pada perusahaan.
- Metode Gross Up
Metode ini membebankan pajak penghasilan pada perusahaan dengan cara memberikan tunjangan kepada karyawan yang nilainya sama besar dengan potongan pajak yang dipotong dari karyawan.
Simple Case Study Metode Gross
Budi adalah karyawan yang bekerja pada PT Makmur Sejahtera. Pada kontrak kerja yang diterima, Budi dijanjikan menerima gaji sebesar Rp 4.500.000 (diluar pajak) setiap bulannya. Karena PT Makmur Sejahtera menggunakan metode gross, total penghasilan yang diterima oleh Budi adalah
Gaji Pokok = Rp 4.500.000
Tarif Pajak = 5% x Rp 4.500.000
= 225.000
Gaji yang diterima = Gaji Pokok - Tarif Pajak
= Rp 4.275.000
Simple Case Study Metode Netto
Rudi adalah karyawan yang bekerja pada PT Muda Merdeka. Pada kontrak kerja yang diterima, Rudi dijanjikan menerima gaji sebesar Rp 7.000.000 (sesudah pajak) setiap bulannya. Karena PT Muda Merdeka menggunakan metode netto, total penghasilan yang diterima Rudi adalah
Gaji Pokok= Rp 7.000.000
Tarif Pajak= 15% x Rp 7.000.000
= 1.050.000
Total Pendapatan = Rp 7.000.000 + Rp 1.050.000
= Rp 8.050.000
Gaji yang diterima = Total Pendapatan - Tarif Pajak
= Rp 8.050.000 - Rp 1.050.000
= Rp 7.000.000
Simple Case Study Metode Gross Up
Andi adalah karyawan yang bekerja pada PT Muda Tangguh dengan status belum menikah. Pada kontrak kerja yang diterima, Andi dijanjikan menerima gaji sebesar Rp10.000.000 (sebelum pajak) setiap bulannya. Karena PT Muda Tangguh menggunakan metode gross up, total penghasilan yang diterima Andi adalah
Gaji Pokok = Rp10.000.000
Gaji Pokok Setahun = 12 x Rp10.000.000
= Rp 120.000.000
Biaya jabatan Setahun = 5% x 12 x Rp10.000.000
= Rp 6.000.000
Total Penghasilan Kotor Setahun = Rp 114.000.000
Penghasilan Tidak Kena Pajak (TK/0) = Rp 54.000.000
Penghasilan Kena Pajak = Rp 114.000.000 - Rp 54.000.000
= Rp 60.000.000
PPh 21 Terutang Disetahunkan = Rp 60.000.000 x 15%
= Rp 9.000.000
PPh 21 Per Bulan = Rp 9.000.000 : 12 bulan
= Rp 750.000
Gaji yang Diterima = Rp10.000.000 - Rp 750.000
= Rp 9.250.000
CherryApps, HRIS Terintegrasi untuk Menghitung Pajak Penghasilan Karyawan
CherryApps adalah Human Resource Information System yang menjadikan company policy sebagai backbone. Dengan mengikuti company policy, CherryApps bekerja fleksibel untuk membantu proses pengelolaan karyawan dari proses pencarian kandidat karyawan baru, on-boarding, penggajian, pemotongan pajak penghasilan karyawan sampai dengan proses resign karyawan.
Pada proses penghitungan pajak penghasilan karyawan, CherryApps turut mengadopsi ketetapan Pajak Penghasilan (PPh) yang sudah diatur oleh Undang-Undang. Apabila terjadi perubahan dari segi ketetapan Undang-undang Pajak Penghasilan (PPh) atau kebijakkan tunjangan yang diterima karyawan, CherryApps akan mengikuti perubahan tersebut.
Selain itu, metode penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) yang perusahaan gunakan dari metode gross, netto dan gross up juga sudah dapat diakomodir oleh CherryApps.
Tertarik untuk melihat kemudahan penggunaan CherryApps pada perusahaan Anda? Silahkan klik “Jadwalkan Demo” dan tim CherryApps akan segera menghubungi Anda.
Anda bisa membaca Artikel lainnya di Cherry Pedia dan follow Instagram kami @cherryapps.id