Saat bekerja dan membutuhkan waktu lebih untuk mencapai target tertentu, wajar sekali karyawan bekerja melebihi jam kerjanya. Ketika karyawan bekerja melebihi waktu jam kerja yang diwajibkan, karyawan berhak mendapatkan pembayaran atas overtime atau lembur yang dijalani. Dengan kata lain, lembur adalah adalah kelebihan jam kerja yang dipakai karyawan untuk bekerja.
Peraturan Lembur Menurut Pemerintah Indonesia
Peraturan mengenai kebijakan pembayaran overtime atau lembur diatur oleh pemerintah Indonesia lewat UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pada pasal 77 dari ketentuan tersebut, disebutkan bahwa dapat dikatakan bekerja lembur apabila:
a. ada persetujuan pekerja/buruh yang bersangkutan;
b. waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam waktu 1 (satu) minggu.
Secara spesifik, peraturan waktu lembur juga sudah diatur oleh pemerintah lewat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP. 102 MEN VI 2004 yang disebut dengan waktu lembur adalah:
- Waktu kerja yang melebihi 7 jam sehari dan 40 jam untuk 6 (enam) hari kerja
- Waktu kerja yang melebihi 8 jam sehari dan 40 jam untuk 5 hari kerja
- Waktu kerja pada istirahat mingguan atau pada hari libur nasional
Pada beberapa industri, karyawan yang ingin bekerja lembur harus mengajukan Surat Pengajuan Lembur (SPL) atau ditugaskan bekerja lembur dengan Surat Perintah Kerja Lembur (SPKL). Akan tetapi untuk beberapa industri yang membutuhkan karyawan bekerja lembur seperti industri manufaktur dan plantation, tidak memerlukan SPL atau SPKL.
Sekalipun pengertian lembur dan waktu lembur sudah diatur, pemerintah Indonesia tetap menganjurkan perusahaan untuk tidak membiarkan karyawan bekerja melebihi kewajibannya dan memperhatikan kesehatan karyawan.
Ketetapan Pembayaran Upah Lembur
Selain penjelasan mengenai overtime atau lembur dan waktu lembur yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia, ketentuan pembayaran upah lembur juga termasuk dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP. 102 MEN VI 2004. Pada ketetapan tersebut perusahaan harus membayarkan upah lembur berdasarkan jenis lembur yang dijalani.
Ada 3 jenis lembur dengan detail pembayaran upah lembur sebagai berikut:
- Lembur pada hari kerja
a. Untuk jam kerja lembur pertama harus dibayar upah sebesar 1,5 kali upah sejam
b. Untuk setiap jam kerja lembur berikutnya harus dibayar upah sebesar 2 kali upah sejam.
- Lembur pada hari istirahat mingguan atau libur nasional untuk perusahaan dengan waktu kerja 6 hari dan 40 jam seminggu maka
a. Upah lembur lembur 7 jam pertama dibayar 2 kali upah sejam, upah lembur jam ke-8 dibayar 3 kali upah sejam, upah lembur jam ke-9 dan ke-10 dibayar 4 kali upah sejam.
b. Apabila hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek maka upah lembur 5 jam pertama dibayar 2 kali upah sejam, upah lembur jam ke-6 dibayar 3 kali upah sejam dan upah lembur jam lembur ke-7 dan ke-8 dibayar 4 kali upah sejam.
- Pada hari istirahat mingguan atau libur nasional untuk perusahaan dengan waktu kerja 5 hari dan 40 jam seminggu maka upah kerja lembur untuk 8 jam pertama dibayar 2 kali upah sejam, jam kesembilan dibayar 3 kali upah sejam dan jam kesepuluh dan kesebelas 4 kali upah sejam.
Cara Menghitung Upah Lembur Karyawan
Berdasarka Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP. 102 MEN VI 2004, untuk mendapatkan rate upah lembur karyawan dapat menggunakan rumus
1/173 x Upah Karyawan Sebulan
Jadi, apabila seorang karyawan bernama Budi memiliki gaji Rp 5.500.000. Berarti, upah lembur per jamnya adalah:
1/173 x Rp 5.500.000 = Rp 31,791
Apabila Budi bekerja lembur selama 4 jam pada hari kerja dapat dihitung upah lembur yang didapatkan adalah:
Upah lembur jam ke-1 : 1,5 x Rp 31,791 = Rp 47,687
Upah lembur jam ke-2 : 2 x Rp 31,791 = Rp 63,582
Upah lembur jam ke-3 : 2 x Rp 31,791 = Rp 63,582
Upah lembur jam ke-4 : 2 x Rp 31,791 = Rp 63,582
Di atas adalah perhitungan upah lembur untuk 1 karyawan. Apabila menghitung upah lembur karyawan dengan jumlah yang banyak dan rate berbeda secara manual, dapat dipastikan akan terjadi beberapa kali salah hitung upah lemburnya. Dengan begitu, perusahaan membutuhkan Human Resource Information System (HRIS) yang mengintegrasikan absensi karyawan dengan proses penghitungan upah lemburnya.
CherryApps adalah Human Resource Information System (HRIS) yang mampu mengelola proses perhitungan payroll, benefit sekaligus potongan pajak penghasilan karyawan. Selain itu, di dalam CherryApps, perusahaan dapat menemukan benefit lainnya terkait proses penilaian kemampuan karyawan serta kebutuhan pelatihannya.
Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat “Jadwalkan Demo” bersama dengan tim kami. Jangan lupa cek artikel informatif CherryApps lainnya.