Kebijakan Pembayaran Overtime di Indonesia

Posted at 31 Mar, 2021

Author: Admin

Category: Payroll & Pajak

Read Time: 7min

...

Saat bekerja dan membutuhkan waktu lebih untuk mencapai target tertentu, wajar sekali karyawan bekerja melebihi jam kerjanya. Ketika karyawan bekerja melebihi waktu jam kerja yang diwajibkan, karyawan berhak mendapatkan pembayaran atas overtime atau lembur yang dijalani. Dengan kata lain, lembur adalah adalah kelebihan jam kerja yang dipakai karyawan untuk bekerja.

 

Peraturan Lembur Menurut Pemerintah Indonesia
 

Peraturan mengenai kebijakan pembayaran overtime atau lembur diatur oleh pemerintah Indonesia lewat UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pada  pasal 77 dari ketentuan tersebut, disebutkan bahwa dapat dikatakan bekerja lembur apabila:

 

a.   ada persetujuan pekerja/buruh yang bersangkutan;

b.  waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam waktu 1 (satu) minggu.

Secara spesifik, peraturan waktu lembur juga sudah diatur oleh pemerintah lewat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP. 102 MEN VI 2004 yang disebut dengan waktu lembur adalah:

 

  1. Waktu kerja yang melebihi 7 jam sehari dan 40 jam untuk 6 (enam) hari kerja 
  2. Waktu kerja yang melebihi 8 jam sehari dan 40 jam untuk 5 hari kerja 
  3. Waktu kerja pada istirahat mingguan atau pada hari libur nasional

Pada beberapa industri, karyawan yang ingin bekerja lembur harus mengajukan Surat Pengajuan Lembur (SPL) atau ditugaskan bekerja lembur dengan Surat Perintah Kerja Lembur (SPKL). Akan tetapi untuk beberapa industri yang membutuhkan karyawan bekerja lembur seperti industri manufaktur dan plantation, tidak memerlukan SPL atau SPKL.

Sekalipun  pengertian lembur dan waktu lembur sudah diatur, pemerintah Indonesia tetap menganjurkan perusahaan untuk tidak membiarkan karyawan bekerja melebihi kewajibannya dan memperhatikan kesehatan karyawan. 

 

Ketetapan Pembayaran Upah Lembur

 

Selain penjelasan mengenai overtime atau lembur dan waktu lembur yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia, ketentuan pembayaran upah lembur juga termasuk dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP. 102 MEN VI 2004. Pada ketetapan tersebut perusahaan harus membayarkan upah lembur berdasarkan jenis lembur yang dijalani.

Ada 3 jenis lembur dengan detail pembayaran upah lembur sebagai berikut:

  1. Lembur pada hari kerja
    a. Untuk jam kerja lembur pertama harus dibayar upah sebesar 1,5 kali upah sejam
    b. Untuk setiap jam kerja lembur berikutnya harus dibayar upah sebesar 2 kali upah sejam.
     
  2. Lembur pada hari istirahat mingguan atau libur nasional untuk perusahaan dengan waktu kerja 6 hari dan 40 jam seminggu maka 
    a. Upah lembur lembur 7 jam pertama dibayar 2 kali upah sejam, upah lembur jam ke-8 dibayar 3 kali upah sejam, upah lembur jam ke-9 dan ke-10 dibayar 4 kali upah  sejam.
    b. Apabila hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek maka upah  lembur 5 jam pertama dibayar 2 kali upah sejam, upah lembur jam ke-6 dibayar 3 kali upah sejam dan upah lembur jam lembur ke-7 dan ke-8 dibayar 4 kali upah sejam. 
     
  3. Pada hari istirahat mingguan atau libur nasional untuk perusahaan dengan waktu kerja 5 hari dan 40 jam seminggu maka upah kerja lembur untuk 8 jam pertama dibayar 2 kali upah sejam, jam kesembilan dibayar 3 kali upah sejam dan jam kesepuluh dan kesebelas 4  kali upah sejam.

 

Cara Menghitung Upah Lembur Karyawan

 

Berdasarka Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP. 102 MEN VI 2004, untuk mendapatkan rate upah lembur karyawan dapat menggunakan rumus

 

1/173 x Upah Karyawan Sebulan

 

Jadi, apabila seorang karyawan bernama Budi memiliki gaji Rp 5.500.000. Berarti, upah lembur per jamnya adalah:

 

1/173 x Rp 5.500.000 = Rp 31,791

 

Apabila Budi bekerja lembur selama 4 jam pada hari kerja dapat dihitung upah lembur yang didapatkan adalah:

 

Upah lembur jam ke-1 : 1,5 x Rp 31,791 = Rp 47,687

Upah lembur jam ke-2 : 2 x Rp 31,791 = Rp 63,582

Upah lembur jam ke-3 : 2 x  Rp 31,791 = Rp 63,582

Upah lembur jam ke-4 : 2 x  Rp 31,791 = Rp 63,582

 

Di atas adalah perhitungan upah lembur untuk 1 karyawan. Apabila menghitung upah lembur karyawan dengan jumlah yang banyak dan rate berbeda secara manual, dapat dipastikan akan terjadi beberapa kali salah hitung upah lemburnya. Dengan begitu, perusahaan membutuhkan Human Resource Information System (HRIS) yang mengintegrasikan absensi karyawan dengan proses penghitungan upah lemburnya. 

 

CherryApps adalah Human Resource Information System (HRIS) yang mampu mengelola proses perhitungan payroll, benefit sekaligus potongan pajak penghasilan karyawan. Selain itu, di dalam CherryApps, perusahaan dapat menemukan benefit lainnya terkait proses penilaian kemampuan karyawan serta kebutuhan pelatihannya.


Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat “Jadwalkan Demo” bersama dengan tim kami. Jangan lupa cek artikel informatif CherryApps lainnya.

Articles

...

Mempersiapkan Karyawan Menuju Full WFO

Dengan dipertimbangkannya status pandemi Covid-19 berubah menjadi endemi, kegiatan work from home dapat segera dilakukan dalam waktu yang dekat.

Posted at 30 Mar, 2022

HR Management

...

5 Cara Mengembangkan Budaya Perusahaan yang Baik

Budaya perusahaan menjadi salah satu bagian penting dari perusahaan yang menjadi acuan yang dipegang karyawan untuk mengontrol perilaku dan cara interaksi dengan satu sama lain.

Posted at 30 Mar, 2022

HR Management

...

3 Langkah Menuju Gaya Hidup Sehat

Gaya hidup sehat menjadi salah satu trend yang sedang digadang oleh berbagai kalangan di usia produktif. Akan tetapi, tidak semua menjadikan gaya hidup sehat menjadi pilihan utama. Apa langkah tepat untuk memiliki gaya hidup sehat?

Posted at 02 Nov, 2021

HR Management

App
Ajukan DEMO Cherry Apps

Ajukan demo dan dapatkan penawaran khusus

Jadwalkan Demo

Pertanyaan Umum

Bagaimana cara kerja CherryApps?

CherryApps membantu perusahaan untuk mengintegrasikan proses pengelolaan karyawan pada suatu perusahaan dari awal masuk sampai dengan resign. Semua data karyawan yang terdiri dari informasi pribadi, gaji dan pajak tersimpan dalam satu sistem database. DenganApps, semua proses pengelolaan karyawan dapat dilakukan dengan mudah efektif.

Apakah CherryApps dapat menghitung pajak?

Pelaporan pajak dengan CherryApps dapat dilakukan dengan mudah sehingga dapat meningkatkan efisiensi kerja karyawan. Dengan bantuan aplikasi kalkulator gaji dan pajak CherryApps, Anda dapat memproses gaji dan menghitung pajak secara otomatis dalam satu platform.

Apa itu Human Resource Information System (HRIS)?

Perangkat lunak yang mengelola berbagai aktivitas terkait Sumber Daya Manusia (SDM) seperti penghitungan gaji dan pajak, proses rekrutmen, perekapan absensi dan cuti, dan evaluasi kinerja karyawan melalui sistem terpusat. Dengan HRIS, tim HRD dapat melacak berbagai informasi tentang karyawan, seperti data pribadi, pekerjaan, informasi gaji, pengeluaran, dan informasi lainnya.

Paket apa saja yang tersedia di CherryApps?

Untuk memenuhi kebutuhan HRIS yang lengkap dan sesuai dengan kebutuhan perusahaan, terdapat beberapa pilihan seperti Cherry Payroll System, Cherry Professional, Cherry Enterprise dan Cherry Applicant Tracking System.

Bagaimana cara berlangganan CherryApps?

Untuk bisa berlangganan CherryApps, Anda dapat memilih Jadwalkan Demo dan mengisi data diri Anda. Tinggalkan pesan berlangganan dan Anda akan mendapatkan email notifikasi. Tim CherryApps akan segera menghubungi Anda untuk mengatur jadwal demo meeting.